Dana Desa adalah kebijakan dengan semangat desentralisasi kewenangan keuangan dan pembangunan. Ini bentuk kebijakan yang memihak pada masyarakat desa pada awalnya. Namun, karena sistem politik Indonesia masih terdapat banyak kekurangan terutama sistem pemilu di desa sehingga praktik politik uang masih kental hampir di seluruh desa menyebabkan pengelolaan dana desa sedikit banyak terpengaruh.
Adanya berbeda pandangan antara Menteri Pubaya dan Kepala Desa atas peraturan menteri yang menyebabkan pengelolaan dana desa tidak lagi sefleksibel dulu mengakibatkan timbul perlawanan dari APDESI sebagai wadah semua kepala desa. Bahkan Presiden Prabowo memerintahkan audit dana desa agar pengelolaan lebih berpihak pada masyarakat desa.
Permasalahan ini adalah asap dari kebakaran yang penyebabnya belum bisa diatasi yaitu tentang mental para pejabat yang menganggap adalah anggaran merupakan kantong pribadi. Apalagi ditambah dengan politik berbiaya mahal pada ajang pemilihan ditiap jenjang pemilihan. Lalu darimana letak perbaikan ini bisa dilakukan agar kedaulatan rakyat tidak terlucuti oleh para pejabat di tiap jenjang kekuasaan.
Sungguh miris memang menunggu seorang Presiden menegakkan dan berani melawan segala bentuk penyimpangan anggaran dilain sisi masih banyak penyimpangan juga di wilayah politik dan kepentingan bisnis.
Barang kali kedaulatan rakyat bisa diperoleh jika Presiden berani merubah sistem politik menjadi bertumpu kepada kedaulatan rakyat bukankah pasal 33 yang asli juga merupakan bentuk kedaulatan rakyat ?











0 Comments